Tatacara Pelaksanaan Shalat Taubat dan Ketentuannya
Oleh: Badrul
Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang berpegang
teguh kepada sunnah-sunnahnya hingga akhir zaman.
Tetap terbukanya pintu taubat merupakan bagian dari
rahmat Allah Ta'ala kepada umat ini. Taubat masih tetap berlaku sebelum nyawa
sampai dikerongkongan dan matahari terbit dari barat. Kesempurnaan anugerah ini
berlanjut dengan mensyariatkan kepada mereka ibadah paling mulia (yakni shalat
taubat) untuk dijadikan sebagai sarana oleh muznid (orang yang bertaubat) agar
diterima taubatnya.
Disyari'atkan Shalat Taubat
Para ulama bersepakat tentang disyari'atkannya shalat
taubat.
Diriwayatkan dari Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia
berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ
، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا
غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
"Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa,
lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian
memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya."
Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
membaca:
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا
أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ
الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ
يَعْلَمُونَ
"Dan (juga) orang-orang yang apabila
mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan
Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat
mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan
kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]." (HR.
Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Penulis Shahih Fiqih Sunnah dalam megomentari hadits
di atas mengatakan, "Dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya saja ayat
tersebut menguatkan maknanya. Di samping itu, hadits ini juga dishahihkan oleh
sebagian ulama." (Shahih Fiqih Sunnah: 2/95)
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abu
Darda' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang berwudhu dan memperbagus
wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat atau empat (salah seorang perawi
ragu), ia memperbagus dzikir dan khusyu' dalam shalatnya, kemudian beristighfar
(meminta ampun) kepada Allah 'Azza wa Jalla , pasti Allah
megampuninya." (Para pentahqiq al-Musnad mengatakan: Isnadnya hasan.
Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, no.
3398).
Sebab Dikerjakannya Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan saat seorang muslim
terjerumus ke dalam kemakasiatan, baik maksiat dosa besar atau kecil. Maka ia
wajib bersegera taubat dan disunnahkan baginya untuk mengerjakan shalat dua
rakaat. Dua rakaat ini termasuk bagian dari amal shalih yang disunnahkan untuk
dikerjakan dalam masa taubat. Ia sebagai wasilah (perantara) kepada Allah untuk
mendapatkan taubat dari-Nya dan ampunan atas dosanya.
Waktu Shalat Taubat
Disunnahkan mengerjakan shalat taubat ini saat seorang
muslim bertekad untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah diterjangnya, baik
taubat ini segera dikerjakan selepas ia melakukan maksiat itu atau
mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang berdosa agar segera bertaubat.
Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya maka tetap diterima. Karena taubat
bisa diterima selama belum datang satu dari dua kondisi berikut ini:
1. Apabila ruh belum sampai ke kerongkongan. Yakni ia
yakin akan segera mati sehingga tidak punya pilihan lain kecuali itu, seperti
Fir'aun, dikisahkan dalam QS. Yunus: 91-92.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ
يُغَرْغِرْ
"Sesungguhnya Allah tetap menerima taubat
seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di tenggorokan." (HR.
Al-Tirmidzi, hadits hasan)
2. Apabila matahari terbit dari barat, karena Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ
مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari
terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim,
no. 2703)
Shalat taubat ini disyariatkan dalam semua waktu,
sampai pada waktu terlarang seperti sesudah shalat 'Ashar. Sebabnya, karena ia
termasuk jenis shalat yang memiliki sebab. Maka disyariatkan dan boleh langsung
dikerjakan saat datang sebabnya.
Syikhul Islam rahimahullah berkata,
وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ
فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ
"Demikian pula shalat taubat (termasuk shalat
yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun
waktu terlarang untuk shalat), jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu
wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan
shalat dua raka’at. Kemudian ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits
Abu Bakar Al-Shiddiq.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah: 23/215)
Sifat Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan sebanyak dua rakaat.
Dikerjakan sendirian, karena ia termasuk nawafil yang tidak disyariatkan
secara berjamaah. Dan disunnahkan untuk beristighfar sesudah selesai
mengerjakannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu
'Anhu di atas.
Tidak ditemukan tuntutan dari sunnah Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam yang menetapkan bacaan tertentu pada dua rakaat tadi. Maka
orang yang mengerjakan shalat taubat membaca surat yang dia kehendaki. Selain
itu, juga disunnahkan baginya untuk memperbanyak amal shalih lainnya. Ini
didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi
orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang
benar." (QS. Thaahaa: 82)
Di antara amal-amal utama yang bisa dikerjakan oleh
orang yang bertaubat: shadaqah, karena shadaqah termasuk sebab besar yang
menghapuskan dosa.
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ
تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ
مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu
adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada
orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan
menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa
yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)
Terdapat penguat dari kisah Ka'ab bin Malik Radhiyallahu
'Anhu, saat Allah menerima taubatnya, ia berkata: "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya dengan sebab (diterima) taubatku, saya akan mensedekahkan semua
hartaku kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda, "tahanlah sebagian hartamu, maka itu lebih baik bagimu." Ia
menjawab, "Aku tahan sahamku yang ada di Khaibar." (Muttafaq 'Alaih)
Kesimpulan:
- Shalat taubat memiliki landasan shahih dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
- Shalat taubat disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari dosa besar maupun kecil. Tidak dibedakan, baik dosa itu baru saja dikerjakan atau sudah lama.
- Shalat taubat bisa dikerjakan pada semua waktu, sampai pada waktu yang terlarang mengerjakan shalat sunnah.
- Selain mengerjakan shalat taubat, orang yang bertaubat juga dianjurkan mengerjakan amal-amal kebajikan, seperti shadaqah dan selainnya. [PurWD/voa-islam.com]